Adam Smith, dll

Tentang Adam Smith, Montesquieu, Voltaire & JJ Rousseau

1). ADAM SMITH

Tokoh terkemuka di bidang teori pembangunan ekonomi, Adam Smith, lahir di kota Kirkcaldy, Skotlandia, tahun 1723. Waktu remaja dia belajar di Universitas Oxford, dan dari tahun 1751 sampai 1764 dia menjadi mahaguru di Universitas Glasgow. Selama di situlah dia menerbitkan buku pertamanya, Theory of Moral Sentiments, yang mengangkat dirinya ke tengah-tengah masyarakat intelektual. Tetapi, puncak kemasyhurannya terutama terletak pada buku karya besarnya An Inquiry Into the Nature and Causes of The Wealth of Nations, yang terbit tahun 1776. Buku ini segera sukses dan merebut pasar, dan sisa hidup Smith menikmati kemasyhuran dan penghargaan berkat karya itu. Dia mati juga di Kirkcaldy tahun 1790. Tak seorang anak pun dia punya, lagi pula tak pernah kawin.

Adam Smith bukanlah orang pertama yang mengabdikan diri pada teori ekonomi, dan banyak gagasan-gagasannya yang terkenal bukanlah asli keluar dari kepalanya. Tetapi, dialah orang pertama yang mempersembahkan teori ekonomi yang sistematik dan mudah dicerna yang cukup tepat sebagai dasar bertolak buat kemajuan bidang itu di masa depan. Atas dasar alasan itu, layaklah dianggap bahwa The Wealth of Nations merupakan pangkal tolak dari penelitian modern politik ekonomi.

Salah satu hasil besar yang disuguhkan buku ini adalah karena ia meluruskan dan menghalau pelbagai anggapan yang jadi anutan orang sebelumnya. Smith adu pendapat dan menentang teori lama ekonomi perdagangan yang menekankan arti penting perlunya negara punya persediaan batangan emas dalam jumlah besar. Begitu pula, bukunya menolak pandangan para physiokrat yang mengatakan bahwa tanah merupakan sumber utama dari nilai. Sebaliknya Smith menekankan arti pokok yang paling penting adalah tenaga kerja. Smith dengan gigih menekankan bahwa peningkatan produksi dapat dicapai lewat pembagian kerja dan dia menyerang habis semua peraturan pemerintah yang usang dan campur tangannya berikut hambatan-hambatan yang menghalangi perkembangan dan perluasan industri.

Ide sentral The Wealth of Nations adalah pasar bebas yang bergerak menurut mekanisme pasar yang dianggapnya secara otomatis bisa memprodusir macam dan jumlah barang yang paling disenangi dan diperlukan masyarakat konsumen. Misalnya, persediaan barang yang justru disenangi merosot, dengan sendirinya harga akan naik dan kenaikan harga ini akan mendatangkan untung banyak bagi siapa saja yang memproduksinya. Karena untung banyak, pabrik-pabrik lain tergerak untuk memproduksi juga. Akibat dari kenaikan produksi tidak bisa tidak akan menyingkirkan keadaan kekurangan barang. Lagi pula, kenaikan suplai dalam kaitan dengan kompetisi antar pelbagai perusahaan akan cenderung menurunkan harga komoditi pada tingkat harga yang "normal," misalnya ongkos produksinya. Tak ada pihak mana pun yang membantu melenyapkan kelangkaan, tetapi kelangkaan itu akan teratasi dengan sendirinya. "Tiap orang," kata Smith "cenderung mencari keuntungan untuk dirinya, tetapi dia "dituntun oleh tangan gaib untuk mencapai tujuan akhir yang bukan menjadi bagian keinginannya. Dengan jalan mengejar kepentingan dirinya sendiri dia sering memajukan masyarakat lebih efektif dibanding bilamana dia betulbetul bermaksud memajukannya" (The Wealth of Nations, Bab IV, pasal II).

"Tangan gaib" ini tak dapat melakukan pekerjaan sebagaimana mestinya jika ada gangguan terhadap persaingan bebas. Smith karena itu percaya kepada sistem perdagangan bebas dan menentang keras harga tinggi. Pada dasarnya dia menentang keras hampir semua ikut campurnya pemerintah di bidang bisnis dan pasar bebas. Campur tangan ini, kata Smith, hampir senantiasa akan mengakibatkan kemerosotan efisiensi ekonomi dan ujungujungnya akan menaikkan harga. (Smith tidaklah menciptakan semboyan "laissez faire," tetapi dia lebih dari siapa pun juga menyebarkan konsep itu).

Beberapa orang peroleh kesan bahwa Adam Smith tak lain dari seorang yang cuma "menari menurut bunyi gendang" demi kepentingan ekonomi. Pendapat ini tidaklah benar. Dia berulang kali dan dengan kata-kata keras, mengecam habis praktek-praktek monopoli ekonomi dan menginginkan penghapusannya. Dan Smith bukannya orang naive dalam hubungan ekonomi praktek. Ini bisa dibaca dari pengamatannya yang khas dalam buku The Wealth of Nations: "Orang dalam dunia dagang barang yang sama jarang bisa ketemu bersama, tetapi pembicaraan akan berakhir pada pembentukan komplotan yang bertentangan dengan rakyat, atau dalam bentuk lain menaikkan harga."

Begitu sempurnanya Adam Smith mengorganisir dan mengedepankan sistem pemikiran ekonominya, sehingga hanya dalam jangka waktu beberapa puluh tahun saja mazhab-mazhab ekonomi sebelumnya tersisihkan. Nyatanya, semua pokok-pokok pikiran mereka yang bagus telah digabungkan dengan sistem Smith, sementara Smith dengan sistematis mengungkapkan kekurangan-kekurangan mereka yang ada. Pengganti Smith termasuk ekonom-ekonom kenamaan seperti Thomas Malthus dan David Ricardo, mengembangkan dan menyempurnakan sistemnya (tanpa mengubah garis-garis pokoknya) menjadi struktur yang kini digolongkan kedalam kategori ekonomi klasik. Sampai pada suatu tingkat penting tertentu, bahkan teori ekonomi Karl Marx (meski bukan teori politiknya) dapat dianggap sebagai kelanjutan dari teori ekonomi klasik.

Dalam buku The Wealth of Nations, Smith sebagian menggunakan pandangan-pandangan Malthus tentang kelebihan penduduk. Tetapi, jika Ricardo dan Karl Marx keduanya bersikeras bahwa tekanan penduduk akan mencegah upah naik melampaui batas keperluan (apa yang disebut "hukum baja upah"), Smith menegaskan bahwa kondisi kenaikan produksi upah dapat dinaikkan. Amatlah jelas, kejadian-kejadian -membuktikan bahwa Smith benar dalam segi ini, sedangkan Ricardo dan Marx meleset.

Tak ada sangkut-pautnya dengan ketetapan pandangan Smith atau pengaruhnya terhadap para teoritikus ekonomi yang datang belakangan, yang terpenting adalah pengaruhnya terhadap perundang-undangan serta politik yang diambil pemerintah. The Wealth of Nations ditulis dengan keulungan yang tinggi serta kejernihan pandangan yang tak bertolok banding dan terbaca amat luas. Argumen Smith menghadapi campur tangan pemerintah dalam bidang bisnis dan dunia perdagangan dan demi rendahnya harga serta perekonomian bebas, telah mempengaruhi secara pasti terhadap garis kebijaksanaan pemerintah di seseluruh abad ke-19. Sesungguhnya, pengaruhnya dalam hal itu masih tetap terasa hingga sekarang.

Sejak teori ekonomi berkembang pesat sesudah masa Smith, dan beberapa gagasannya tergeser oleh pendapat-pendapat lain, sangatlah mudah mengecilkan makna penting Adam Smith. Mesti begitu, fakta menunjukkan, dialah pemula dan pendiri tokoh ekonomi sebagai suatu studi yang sistematis,dan dia sesungguhnya tokoh terkemuka dalam sejarah pemikiran manusia.

Homo Socius” Menurut Adam Smith
Man has a natural love for society, and desires that the union of mankind should be preserved for its own sake and though he himself was to derive no benefit from it. (Adam Smith)

Tidak banyak orang yang tahu. Pada 17 Juli 1790, ia mengembuskan napas terakhir akibat sakit keras dan dimakamkan di kompleks Canongate, Royal Mile, Edinburgh. Masyarakat lebih mengenalnya sebagai "nabi" sistem kapitalisme. Padahal, ia mengabdikan sebagian besar hartanya untuk berderma.

Adam Smith, nyaris tak pernah lepas dari kontroversi. Ia selalu disanjung, tapi juga dicaci-maki. Karya-karyanya menggetarkan dunia. Ia tenar sebagai penggagas konsep homo economicus, karakter egois yang hanya memikirkan keuntungan pribadi, menekankan pentingnya aspek ekonomi dalam tingkah laku umat manusia di bumi.

Bukunya Inquiry into the Nature and Causes of the Wealth of Nations (1776) memberikan sumbangan besar pada jagad akademis ilmu ekonomi modern. Ia juga meletakkan pondasi rasional intelektual yang kokoh bagi perdagangan bebas (free market), kapitalisme laissez-faire dan libertarianisme. Tapi, perlu dicatat, Smith juga mendukung pendidikan publik bagi kaum dewasa yang miskin serta mencoba menjalankan sistem kelembagaan yang tidak hanya menguntungkan industri swasta.

Komplikasi sosio-ekonomi

Banyak orang melupakan reputasi Adam Smith sebagai ahli filsafat moral. Tepatnya 17 tahun sebelum terbitnya The Wealth of Nations (WN), ia telah memublikasikan The Theory of Moral Sentiments (1759) (TMS), yang menegaskan bahwa manusia selalu bersimpati satu sama lain, terutama untuk menciptakan masyarakat harmonis.

Ada perbedaan besar dalam dua karya itu, yakni kontradiksi antara penekanan simpati dan pentingnya ego pribadi (self-interest). Dalam WN, manusia adalah homo economicus, sementara dalam TMS, manusia merupakan homo socius seperti halnya homo ethicus. Dalam TMS, simpati merupakan indra manusia yang menekankan pentingnya pengendalian diri, sementara dalam WN, kompetisi merupakan indra ekonomi utama yang mengedepankan kepentingan diri.

Kendati dua buku itu berisi perspektif yang bertentangan, tapi sama-sama menelaah dua aspek alami manusia yakni egoisme dan simpati. Smith sejatinya menggambarkan komplikasi jagad ekonomi pada dua dimensi itu. Tidak benar jika WN hanya mengungkap tentang bagaimana negara menjadi kaya dan makmur. The Wealth of Nations, was written not for men who sought to increase their own wealth, but for those who might be motivated to advance the public good by increasing the wealth of the nation and strengthening its character building institution (Muller, 1993: 164). TMS merupakan karya yang sangat penting dalam teori kapitalisme yang mengupas soal etika, filsafat, psikologi dan metodologi yang mempengaruhi karya-karya Smith selanjutnya. Simpati merupakan term yang digunakan untuk mengungkapkan sentimen dan kepekaan moral (moral sense), yakni melalui empati, merasakan apa yang dirasakan orang lain. Ini terkait bagaimana komunikasi manusia tergantung pada simpati antara agen dan spectator, yakni antara individu dan anggota masyarakat yang lain.

Dengan logika cermin, penonton berkhayal untuk merekonstruksi pengalaman dari apa yang dilihatnya. Melalui imajinasi kita bisa membentuk konsepsi. Melalui imajinasi kita bisa menempatkan diri kita pada situasi orang lain. Dengan simpati, kita mencoba untuk turut merasakan apa situasi pengalaman yang sedang dihadapi orang lain terutama penderitaan. Jika seseorang bersimpati kepada yang lain, maka dia akan mengontrol ego pribadi, tidak mengejar kepentingan individu secara berlebihan. Dalam budaya Indonesia empati berarti tepa selira.

Simpati muncul sebagai keinginan bawaan (an innate desire) untuk mengidentifikasi emosi orang lain. Karenanya, simpati memberi petunjuk kepada seseorang untuk berjuang menjaga relasi baik dengan orang lain sebagai basis tindakan untuk menjaga tatanan sosial secara umum.

Jadi, ekonomi bukan sekadar persoalan individual tapi tidak bisa dipisahkan dengan keberadaan masyarakat. Max Weber dalam Economy and Society (1910), menegaskan bahwa ekonomi dan sosiologi tidak bisa dipisahkan satu sama lain. Teori ekonomi menga­nalisis situasi di mana para aktor dipengaruhi oleh kepentingan materi dan tujuan nilai guna (utility) dengan mengabaikan perilaku aktor yang lain. Sementara, sosiologi meneliti tindakan ideal yang baik seperti kepentingan materi dan kegunaan tapi juga diorien­tasikan pada perilaku yang lain. Sosiologi ekonomi memfokuskan tindakan sosial tindakan yang didorong oleh kepentingan materi dengan mempertimbangkan aktor-aktor yang lain (Weber in Swedberd, 1998: 24).

Spirit” moral

Relasi sosial ekonomi masyarakat tidak bisa berjalan selaras dan serasi, tanpa adanya standar etika yang berlandaskan pada spirit moral kemanusiaan. Jika keuntungan menjadi panglima utama maka pasti ada pihak lain yang dirugikan dan dikorbankan. Jika profit menjadi pertimbangan utama dan menjadi satu-satunya norma dalam dunia bisnis, ketimpangan akan lahir karena mereka yang berkuasa, dan mereka yang kuat bakal menindas yang lemah. Bahaya utama masyarakat komersial adalah jika simpati ditujukan kepada mereka yang kaya dan kuat dengan mengabaikan yang miskin.

Banyak manusia modern mengidolakan pembangunan fisik dan hidup hanya untuk mengumpulkan uang sebanyak-banyaknya, menempatkan materi di atas segalanya. Ini tidak saja hanya mengimplementasikan sikap dan ego yang diajarkan Smith tetapi juga melanggar pengajaran yang lain, yakni tentang keadilan sebagai pondasi untuk masyarakat yang harmonis. Dalam sistem ekonomi yang menekankan egoisme demi mengejar keuntungan pribadi dan meninggalkan prinsip-prinsip kebersamaan, korupsi berkembang biak dan kepentingan publik dikalahkan.

Kesalahan fatal dan dosa besar yang dilakukan para pengajar dan pemikir adalah mengamalkan separuh ajaran Smith sembari mengabaikan separuh konsep yang lain. Homo socius dan homo ethicus selalu dilupakan, sementara homo economicus senantiasa dipuja. Manusia pada dasarnya bukan makhluk egois yang tidak pernah peduli kepada orang lain, tapi juga makhluk sosial yang tak terpisah dari masyarakat sekaligus bukan makhluk barbarian yang hidup tanpa tatanan, norma dan etika.


2). MONTESQUIEU

Konsep Trias Politica merupakan ide pokok dalam Demokrasi Barat, yang mulai berkembang di Eropa pada abad XVII dan XVIII M. Trias Politica adalah anggapan bahwa kekuasaan negara terdiri dari tiga macam kekuasaan : pertama, kekuasaan legislatif atau membuat undang-undang; kedua, kekuasaan eksekutif atau kekuasaan melaksanakan undang-undang; ketiga, kekuasaan yudikatif atau kekuasaan mengadili atas pelanggaran undang-undang.

Trias Politica menganggap kekuasaan-kekuasaan ini sebaiknya tidak diserahkan kepada orang yang sama untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan oleh pihak yang berkuasa. Dengan demikian diharapkan hak-hak azasi warga negara dapat lebih terjamin.

Konsep tersebut untuk pertama kali dikemukakan oleh John Locke (1632-1704) dan Montesquieu (1689-1755). Filsuf Inggris John Locke mengemukakan konsep tersebut dalam bukunya Two Treatises on Civil Government (1690), yang ditulisnya sebagai kritik terhadap kekuasaan absolut raja-raja Stuart di Inggris serta untuk membenarkan Revolusi Gemilang tahun 1688 (The Glorious Revolution of 1688) yang telah dimenangkan oleh Parlemen Inggris.

Menurut Locke, kekuasaan negara harus dibagi dalam tiga kekuasaan yang terpisah satu sama lain; kekuasaan legislatif yang membuat peraturan dan undang-undang, kekuasaan eksekutif yang melaksanakan undang-undang dan di dalamnya termasuk kekuasaan mengadili, dan kekuasaan federatif yang meliputi segala tindakan untuk menjaga keamanan negara dalam hubungan dengan negara lain (dewasa ini disebut hubungan luar negeri).

Selanjutnya, pada tahun 1748, filsuf Perancis Montesquieu mengembangkan konsep Locke tersebut lebih jauh dalam bukunya L’Esprit des Lois (The Spirit of Laws), yang ditulisnya setelah dia melihat sifat despotis (sewenang-wenang) dari raja-raja Bourbon di Perancis. Dia ingin menyusun suatu sistem pemerintahan di mana warga negaranya akan merasa lebih terjamin hak-haknya.

Dalam uraiannya, Montesquieu membagi kekuasaan dalam tiga cabang yang menurutnya haruslah terpisah satu sama lain; kekuasaan legislatif (kekuasaan untuk membuat undang-undang), kekuasaan eksekutif (kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang, tetapi oleh Montesquieu diutamakan tindakan di bidang politik luar negeri), dan kekuasaan yudikatif (kekuasaan mengadili atas pelanggaran undang-undang).

Ide pemisahan kekuasaan tersebut, menurut Montesquieu, dimaksudkan untuk memelihara kebebasan politik, yang tidak akan terwujud kecuali bila terdapat keamanan masyarakat dalam negeri. Montesquieu menekankan bahwa seseorang akan cenderung untuk mendominasi kekuasaan dan merusak keamanan masyarakat tersebut bila kekuasaan terpusat pada tangannya. Oleh karenanya, dia berpendapat bahwa agar pemusatan kekuasaan tidak terjadi, haruslah ada pemisahan kekuasaan yang akan mencegah adanya dominasi satu kekuasaan terhadap kekuasaan lainnya .

Montesquieu juga menekankan bahwa kebebasan akan kehilangan maknanya, tatkala kekuasaan eksekutif dan legislatif terpusat pada satu orang atau satu badan yang menetapkan undang-undang dan menjalankannya secara sewenang-wenang. Demikian pula, kebebasan akan tak bermakna lagi bila pemegang kekuasaan menghimpun kedua kekuasaan tersebut dengan kekuasaan yudikatif. Akan merupakan malapetaka –seperti yang dikemukakan oleh Montesquieu– bila satu orang atau satu badan memegang sekaligus ketiga kekuasaan tersebut dalam suatu masyarakat.

Sebagaimana umum diketahui bahwa dalam rangka demokratisasi dan pembatasan kekuasaan, dikenal adanya prinsip pemisahan kekuasaan (separtation of power). Teori yang paling populer mengenai soal ini adalah gagasan pemisahan kekuasaan negara (separation of power) yang dikembangkan oleh seorang sarjana Perancis bernama Montesquieu. Menurutnya, kekuasaan negara haruslah dipisah-pisahkan ke dalam fungsi-fungsi legislatif, eksekutif dan judikatif. Fungsi legislatif biasanya dikaitkan dengan peran lembaga parlemen atau ‘legislature’, fungsi eksekutif dikaitkan dengan peran pemerintah dan fungsi judikatif dengan lembaga peradilan.

Tetapi dalam praktek, teori Montesquieu ini oleh sebagian sarjana dianggap utopis. Hal ini terbukti karena kenyataan bahwa tidak satupun negara di Eropah, dan bahkan Perancis sendiri yang tidak menerapkan teori itu seperti yang semula dibayangkan oleh Montesuieu. Oleh para sarjana, negara yang dianggap paling mendekati ide Montesquieu itu hanya Amerika Serikat yang memisahkan fungsi-fungsi legislatif, eksekutif dan judikatif secara ketat dengan diimbangi mekanisme hubungan yang saling mengendalikan secara seimbang Jika dikaitkan dengan prinsip demokrasi atau gagasan kedaulatan rakyat, maka dalam konsep pemisahan tersebut dikembangkan pandangan bahwa kedaulatan yang ada di tangan rakyat dibagi-bagi dan dipisah-pisahkan ke dalam ketiga cabang kekuasaan negara itu secara bersamaan. Agar ketiga cabang kekuasaan itu dijamin tetap berada dalam keadaan seimbang, diatur pula mekanisme hubungan yang saling mengendalikan satu sama lain yang biasa disebut dengan prinsip ‘checks and balances’.

Dalam perkembangannya, penerapan konsep pemisahan kekuasaan itu meluas ke seluruh dunia dan menjadi paradigma tersendiri dalam pemikiran mengenai susunan organisasi negara modern. Bahkan, ketika UUD 1945 dulu dirancang dan dirumuskan, pemahaman mengenai paradigma pemikiran Montesquieu ini juga diperdebatkan di antara para anggota BPUPKI. Mr. Soepomo termasuk tokoh sangat meyakini bahwa UUD 1945 tidak perlu menganut ajaran pemisahan kekuasaan menurut pandangan Montesquieu itu. Itu sebabnya, dalam pemahaman banyak sarjana hukum kita, seringkali dikatakan bahwa UUD 1945 tidaklah menganut paham pemisahan kekuasaan (separation of power), melainkan menganut ajaran pembagian kekuasaan (division of power). Ketika Muhammad Yamin mengusulkan agar kepada Mahkamah Agung diberikan kewenangan untuk melakukan ‘judicial review’ terhadap materi UU, Seopomo menolak usulannya juga dengan menggunakan logika yang sama, yaitu bahwa UUD 1945 tidak menganut ajaran pemisahan kekuasaan, sehingga MA tidak mungkin diberikan kewenangan menguji materi UU yang merupakan produk lembaga lain.

Sebenarnya, pemisahan kekuasaan dan pembagian kekuasaan itu sama-sama merupakan konsep mengenai pemisahan kekuasaan (separation of power) yang, secara akademis, dapat dibedakan antara pengertian sempit dan pengertian luas. Dalam pengertian luas, konsep pemisahan kekuasaan (separation of power) itu juga mencakup pengertian pembagian kekuasaan yang biasa disebut dengan istilah ‘division of power’ (‘distribution of power’). Pemisahan kekuasaan merupakan konsep hubungan kekuasaan yang bersifat horizontal, sedangkan konsep pembagian kekuasaan bersifat vertikal. Secara horizontal, kekuasaan negara dapat dibagi ke dalam beberapa cabang kekuasaan yang dikaitkan dengan fungsi lembaga-lembaga negara tertentu, yaitu legislatif, eksekutif, dan judikatif. Sedangkan dalam konsep pembagian kekuasaan (distribution of power atau division of power) kekuasaan negara dibagikan secara vertikal dalam hubungan ‘atas-bawah’.

Di lingkungan negara federal seperti Amerika Serikat, istilah ‘distribution’ atau ‘division of power’ itu biasa digunakan untuk menyebut mekanisme pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dan negara bagian. Di negara yang berbentuk kesatuan (unitary state), pengaturan mengenai pembagian kewenangan antara pusat dan daerah juga disebut ‘distribution of power’ atau ‘division of power’. Oleh karena itu, secara akademis, konsep pembagian kekuasaan itu memang dapat dibedakan secara jelas dari konsep pemisahan kekuasaan dalam arti yang sempit tersebut. Keduanya tidak perlu dipertentangan satu sama lain, karena menganut hal-hal yang memang berbeda satu sama lain.

Menurut ketentuan UUD 1945 sebelum diamandemen dengan Perubahan Pertama, keseluruhan aspek kekuasaan negara dianggap terjelma secara penuh dalam peran Majelis Permusyawaratan Rakyat. Sumber kekuasaannya berasal dari rakyat yang berdaulat. Dari majelis inilah kekuasaan rakyat itu dibagikan secara vertikal ke dalam fungsi-fungsi 5 lembaga tinggi negara, yaitu lembaga kepresidenan, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Mahkamah Agung (MA), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Apabila kita mengkhususkan perhatian kepada fungsi-fungsi legislatif, eksekutif, dan judikatif, maka di samping MPR, kita juga perlu membahas keberadaan lembaga-lembaga Presiden, DPR dan MA. Sementara itu, BPK lebih menyangkut fungsi ‘verifikatif/akuntatif’ yang lebih dekat dengan fungsi DPR, sedangkan DPA menyangkut fungsi ‘konsultatif’ dan ‘advisory’ yang lebih dekat ke fungsi Presiden/Wakil Presiden.

Dalam rangka pembagian fungsi legislatif, eksekutif dan judikatif tersebut, sebelum diadakan perubahan pertama terhadap UUD 1945, biasa dipahami bahwa hanya fungsi kekuasaan judikatif sajalah yang tegas ditentukan bersifat mandiri dan tidak dapat dicampuri oleh cabang kekuasaan lain. Sedangkan Presiden, meskipun merupakan lembaga eksekutif, juga ditentukan memiliki kekuasaan membentuk undang-undang, sehingga dapat dikatakan memiliki fungsi legislatif dan sekaligus fungsi eksekutif. Kenyataan inilah yang menyebabkan munculnya kesimpulan bahwa UUD 1945 tidak dapat disebut menganut ajaran pemisahan kekuasaan (separation of power) seperti yang dibayangkan oleh Montesquieu. Oleh karena itu, di masa reformasi ini, berkembang aspirasi untuk lebih membatasi kekuasaan Presiden dengan menerapkan prinsip pemisahan kekuasaan yang tegas antara fungsi legislatif dan eksekutif itu. Fungsi legislatif dikaitkan dengan fungsi parlemen, sedangkan Presiden hanya memiliki fungsi eksekutif saja. Pokok pikiran demikian inilah yang mempengaruhi jalan pikiran para anggota MPR, sehingga diadakan Perubahan Pertama UUD 1945 yang mempertegas kekuasaan DPR di bidang legislatif dengan mengubah rumusan Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1) UUD 1945. Dengan adanya perubahan itu, berarti fungsi-fungsi legislatif, eksekutif, dan judikatif telah dipisahkan secara tegas, sehingga UUD 1945 tidak dapat lagi dikatakan tidak menganut ajaran pemisahan kekuasaan dalam arti horizontal.


3). JJ. ROUSSEAU

Dalam isu kedaulatan rakyat, pemikir yang seringkali dirujuk adalah JJ Rousseau. Dalam bukunya Contract ,Sodale (1763), Rousseau berpendapat bahwa manusia dengan moralitas yang tidak dibuat-buat justru waktu manusia berada dalam keluguan. Sayangnya, keluguan ini hilang ketika membentuk masyarakat dengan lembaga-lembaganya. Pada saat itu, manusia beralih menjadi harus taat pada peraturan yang dibuat oleh penguasa yang mengisi kelembagaan dalam masyarakat. Peraturan itu menjadi membatasi dan tidak bermoralitas asli karena dibuat oleh penguasa. Dengan demikian, manusia menjadi tidak memiliki dirinya sendiri.

Bagaimana cara mengembalikan manusia kepada keluguan dengan moralitas alamiah dan bermartabat? Menurut Rousseau hanya ada satu jalan: kekuasaan para raja dan kaum bangsawan yang mengatur masyarakat barus ditumbangkan dan kedaulatan rakyat harus ditegakkan. Kedaulatan rakyat berarti bahwa yang berdaulat terhadap rakyat hanyalah rakyat sendiri. Tak ada orang atau kelompok yang berhak untuk meletakan hukumnya pada rakyat. Hukum hanya sah bila ditetapkan oleh kehendak rakyat.

Faham kedaulatan rakyat adalah penolakan terhadap faham hak raja atau golongan atas untuk memerintah rakyat. Juga, penolakan terhadap anggapan bahwa ada golongan-golongan sosial yang secara khusus berwenang untuk mengatur rakyat. Rakyat adalah satu dan memimpin dirinya sendiri.

Akan tetapi pertanyaan berikutnya adalah: yang manakah kehendak rakyat itu? Bukankah rakyat adalah ratusan juta individu (di Indonesia) yang masing-masing punya kemauan dan jarang sekali atau tak pernah mau bersatu?

Rousseau menjawab pertanyaan ini dengan teori Kehendak Umum. Menurut teori ini: sejauh kehendak manusia diarahkan pada kepentingan sendiri atau kelompoknya maka kehendak mereka tidak bersatu atau bahkan berlawanan. Tetapi sejauh diarahkan pada kepentingan umum, bersama sebagai satu bangsa, semua kehendak itu bersatu menjadi satu kehendak, yaitu kehendak umum.

Kepercayaan kepada kehendak umum dari rakyat itu lah yang menjadi dasar konstruksi negara dari Rousseau. Undang-undang harus merupakan ungkapan kehendak umum itu. Tidak ada perwakilan rakyat oleh karena kehendak rakyat tidak dapat diwakili. Rakyat sendiri harus berkumpul dan menyatakan kehendaknya melalui perundangan yang diputuskannya. Pemerintah hanya sekedar panitia yang diberi tugas melaksanakan keputusan rakyat. Karena rakyat memerintah sendiri dan secara langsung, maka tak perlu ada undang-undang dasar atau konstitusi. Apa yang dikehendaki rakyat itu lah hukum.

Dengan demikian, negara menjadi republik, res publica, urusan umum. Kehendak umum disaring dari pelbagai keinginan rakyat melalui pemungutan suara. Keinginan yang tidak mendapat dukungan suara terbanyak dianggap sebagai tidak umum dan akihirnya harus disingkirkan. Kehendak yang bertahan sampai akhir proses penyaringan, itulah kehendak umum.

Untuk memahami kehendak umum menurut Rossesau diperlukan virtue, keutamaan. Orang harus dapat membedakan antara kepentingan pribadi dan kelompoknya di satu pihak dan kepentingan umum di lain pihak. Jadi untuk berpolitik dan bernegara diperlukan kemurnian hati yang bebas dari segala pamrih. Berpolitik menjadi masalah moralitas.

Dalam perkembangannya, teori kehendak umum yang digunakan untuk menjelaskan kedaulatan rakyat memiliki dua kelemahan, sebagaimana disebutkan oleh Franz Magnis Suseno (1992: 83-85): Pertama, tidak dikenalnya konsep perwakilan rakyat yang nyata. Rousseau lebih menekankan pada kebebasan total rakyat dan berasumsi bahwa kehendak rakyat tidak dapat diwakilkan. Kedua, tidak adanya pembatasan-pembatasan konstitusional terhadap penggunaan kekuasaan negara

Kedua kelemahan ini telah mengantarkan pada suatu tragisme kehendak umum, sebagaimana terjadi di Perancis, sekitar 200 tahun lampau. Pada saat itu, kehendak bebas dan total rakyat telah menjatuhkan rezim otoriter Louis XVI tetapi di lain sisi melahirkan suatu totalitarisme baru dari yang mengatasnamakan "kehendak murni" rakyat. Totalitarisme itu, di bawah pimpinan Robbespierre, telah menghadirkan suatu teror. Robbespierre mengidentifikasi kehendaknya dengan kehendak rakyat. Ketika itu, kehendak yang tidak sama dengannya, secara sederhana dianggap sebagai kehendak di luar "kehendak murni" rakyat.

Perkembangan tragis dari kehendak umum ke suatu kondisi teror dari kehendak umum terhadap kehendak minoritas, memang acap terjadi setelah fase revolusi dilalui dalam suatu masyarakat. Oleh karena itu, Eric Hoffer (Hoffer: 1951), menyarankan untuk dilakukan suatu peralihan dari fase revolusioner kepada suatu pembentukan konstitusi yang ditaati oleh rezim baru dan rakyatnya.

Prasaran Hoffer pada dasarnya melengkapi asumsi dari Rousseau tentang perlunya suatu moralitas untuk memimpin negara. Jadi moralitas saja tidak cukup. Kalau demikian, ini menjadi menarik. Bagaimana komposisi moralitas masyarakat (dan penyelenggara negara) plus konstitusi dan dasar legal di Indonesia dapat diandalkan untuk terjadinya 2 (dua) hal yang menurut Magnis, menjadi prasyarat kedaulatan rakyat?

Aplikasi Kedaulatan Rakyat di Indonesia

Sehari setelah proklamasi kemerdekaan, rakyat Indonesia telah memiliki UUD'45 yang ditetapkan sebagai konstitusi negara Indonesia. Suasana yang tidak kondusif dalam pembuatan konstitusi tersebut, akibat banyaknya kompromi yang harus dilakukan dengan penguasa militer Jepang serta keterbatasan waktu, menyebabkan konstitusi yang dihasilkan banyak mengandung kelemahan. Kelemahan tersebut bukannya tidak disadari oleh para pemimpin bangsa. Bung Karno yang turut serta dalam penyusunan UUD'45 dengan jelas mengatakan bahwa UUD'45 adalah UUD kilat yang harus disempurnakan nantinya. Namun adanya keinginan kuat dari para pemimpin bangsa dan rakyat untuk mendirikan sebuah negara Indonesia berdaulat, mensyaratkan sebuah konstitusi dari negara Indonesia. Untuk itulah, UUD'45 dengan segala ketidaksempurnaannya diterima dengan gembira oleh para pemimpin bangsa dan seluruh rakyat Indonesia.



4). VOLTAIRE

Voltaire itu sebetulnya nama samaran. Nama yang diberikan bapaknya ketika dia diseret keluar oleh bidan adalah Francois Marie Arouet. Siapa pun panggilannya, yang jelas dia tokoh terkemuka pembaharu Perancis. Fungsinya tidak cuma dwi, tetapi jauh lebih banyak dari itu: penyair, penulis drama, penulis esai, penulis cerita pendek, ahli sejarah, dan filosof. Dia betul-betul juru bicaranya pemikiran bebas liberal.

Voltaire lahir tahun 1694 di Paris dari keluarga menengah, dan ayahnya seorang ahli hukum. Di masa mudanya Voltaire belajar di perguruan Jesuit Louis-le-Grand di Paris. Selepas itu dia belajar ilmu hukum sebentar tetapi kemudian ditinggalkannya. Selaku remaja di Paris dia dikenal cerdas, pandai humor tingkat tinggi dan tersembur dari mulutnya kalimat-kalimat satire. Di bawah ancient regime alias pemerintahan lama, tingkah laku macam itu bisa mengundang bahaya. Dan betul saja! Karena ucapan-ucapannya yang mengandung politik dia ditahan "diamankan" di penjara Bastille. Hampir setahun penuh dia meringkuk di situ. Tetapi dia tidak sebodoh pemerintah yang menjebloskannya. Dia bukannya bengong-bengong seperti orang bego, tetapi disibukkannya dirinya dengan menulis sajak-sajak kepahlawanan Henriade yang kemudian dapat penghormatan tinggi. Tahun 1718, tak lama sesudah Voltaire menghirup udara bebas, drama Oedipe-nya diprodusir di Paris dan merebut sukses besar. Di umur dua puluh empat tahun Voltaire sudah jadi orang termasyhur, dan dalam sisa enam puluh tahun hidupnya dia betul-betul jadi jagonya kesusasteraan Perancis.

Voltaire punya kepintaran ganda yang langka: pintar dalam hubungan uang dan pintar dalam hubungan ucapan. Tak heran jika setingkat demi setingkat dia menjadi seorang yang hidup bebas dengan kantong penuh uang. Tetapi tahun 1726 dia dapat kesulitan. Voltaire sudah menempatkan dirinya selaku orang yang cerdas dan brilian dalam adu pendapat, bukan saja menurut ukuran jamannya tetapi mungkin untuk ukuran sepanjang jaman. Tetapi, dia kurang supel dan rendah hati yang oleh kalangan aristokrat Perancis dianggap suatu persyaratan yang mesti dipunyai oleh seorang kebanyakan seperti dia. Hal ini menyebabkan pertentangan antara Voltaire dengan kaum aristokrat, khususnya Chevalier de Rohan yang dikalahkan oleh kecerdasan Voltaire dalam adu kata. Selang beberapa lama, Chevalier mengupah tukang-tukang pukul mempermak Voltaire dan menjebloskannya lagi kedalam penjara Bastille. Voltaire dibebaskan dari situ dengan syarat dia mesti meninggalkan Perancis. Karena itu dia berkeputusan menyeberang ke Inggris dan tinggal di sana selama dua setengah tahun.

Tinggalnya dia di Inggris rupanya merupakan titik balik dalam kehidupan Voltaire. Dia belajar bercakap dan menulis dalam bahasa Inggris dan karenanya menjadi terbiasa dengan karya-karya besar orang Inggris masyhur seperti John Locke, Francis Bacon, Isaac Newton dan William Shakespeare. Dia juga berkenalan secara pribadi dengan sebagian besar cerdik cendikiawan Inggris masa itu. Voltaire amat terkesan dengan Shakespeare dan ilmu pengetahuan Inggris serta empirisme, faham yang berpegang pada perlunya ada percobaan secara praktek dan bukannya berpegang pada teori melulu. Tetapi, dari semuanya itu yang paling mengesankannya adalah sistem politik Inggris. Demokrasi Inggris dan kebebasan pribadi memberi kesan yang amat berlawanan dengan apa yang Voltaire saksikan di Perancis. Tak ada bangsawan Inggris bisa mengeluarkan letre de cachet yang dapat menjebloskan Voltaire ke dalam bui. Sebab, kalau toh dia ditangkap secara semena-mena, perintah pembebasan segera diperolehnya.

Tatkala Voltaire kembali ke Perancis, dia menulis karya falsafahnya yang pertama Lettres philosophiques yang lazimnya disebut Letters on the English. Buku itu yang diterbitkan tahun 1734 merupakan tanda sesungguhnya dari era pembaharuan Perancis. Dalam Letters on the English, Voltaire menyuguhkan gambaran umum yang menyenangkan tentang sistem politik Inggris berikut pikiran-pikiran John Locke dan pemikir-pemikir Inggris lainnya. Penerbitan buku itu membikin berang para penguasa Perancis dan sekali lagi Voltaire dipaksa angkat kaki dari Paris.

Voltaire menghabiskan waktu lima belas tahun di Cirey, sebuah kota di sebelah utara Perancis. Di sana dia menjadi kekasih Madame du Chatelet, istri seorang marquis (bangsawan). Nyonya ini cerdas dan berpendidikan. Tahun 1750, setahun sesudah sang nyonya meninggal dunia, Voltaire pergi ke Jerman atas undangan pribadi Frederick yang Agung dari Prusia. Voltaire menetap tiga tahun di kediaman Frederick di Potsdam. Mulanya dia cocok dengan Frederick yang intelektual dan brilian itu tetapi tahun 1753 mereka bertengkar dan Voltaire meninggalkan Jerman.

Sesudah meninggalkan Jerman Voltaire menetap di sebuah perkebunan dekat Jenewa. Di situ dia bisa aman baik dari gangguan Perancis maupun raja-raja Prusia. Tetapi, pandangannya yang liberal membuat bahkan Swiss tidak aman lagi baginya. Tahun 1758 pindahlah ia ke suatu perkebunan baru di Ferney, terletak di dekat perbatasan Perancis-Swis, sehingga memudahkan ia lari ke sana atau ke sini andaikata ada kesulitan dengan pihak penguasa. Di situ dia tinggal selama dua puluh tahun, membenamkan diri dalam karya kesusasteraan dan falsafah, bersurat-suratan dengan pemimpin-pemimpin intelektual di seluruh Eropa dan menerima tamu-tamunya.

Sepanjang tahun-tahun itu, karya sastra Voltaire mengalir terus tak henti-hentinya. Dia betul-betul seorang penulis dengan gaya fantastis, mungkin penulis yang paling banyak bukunya dalam daftar buku ini. Semua bilang, kumpulan tulisannya melebihi 30.000 halaman. Ini termasuk sajak kepahlawanan, lirik, surat-surat pribadi, pamflet, novel, cerpen, drama, dan buku-buku serius tentang sejarah dan falsafah.

Voltaire senantiasa punya kepercayaan teguh terhadap toleransi beragama. Tatkala usianya menginjak 60-an, terjadi sejumlah peristiwa yang mendirikan bulu roma perihal pengejaran dan pelabrakan terhadap orang-orang Protestan di Perancis. Tergugah dan marah besar, Voltaire mengabdikan dirinya ke dalam "jihad intelektual " melawan fanatisme agama. Kesemua surat-suratnya senantiasa ditutupnya dengan kalimat "Ecrasez l'infame" yang maknanya "Ganyang barang brengsek itu!" Yang dimaksud Voltaire "barang brengsek" adalah kejumudan dan fanatisme.

Tahun 1778, ketika umurnya sudah masuk delapan puluh tiga tahun, Voltaire kembali ke Paris, menyaksikan drama barunya Irene. Publik berjubel meneriakinya "Hidup jago tua! Hidup biangnya pembaharuan Perancis!" Beribu pengagum, termasuk Benjamin Franklin, menjenguknya. Tetapi, umur Voltaire sudah sampai di tepi, Dia meninggal di Paris tanggal 30 Mei 1778. Akibat sikap anti gerejanya, dia tidak peroleh penguburan secara Kristen. Tetapi, tiga belas tahun kemudian, kaum revolusioner Perancis yang telah merebut kemenangan menggali makamnya kembali dan menguburnya di Pantheon Paris.

Karya tulis Voltaire begitu amat banyaknya sehingga sulit membuat seluruh daftarnya di sini meskipun yang kakap-kakapnya saja dalam artikel yang begini singkat. Meskipun begitu banyak karya tulisnya, yang lebih penting sebetulnya gagasan pokok yang dikemukakannya selama hidupnya. Salah satu pendiriannya yang tergigih adalah mutlaknya terjamin kebebasan bicara dan kebebasan pers. Kalimat masyhur yang sering dihubungkan dengan Voltaire adalah yang berbunyi "Saya tidak setuju apa yang kau bilang, tetapi akan saya bela mati-matian hakmu untuk mengucapkan itu." Meskipun mungkin saja Voltaire tidak pernah berucap sepersis itu, tetapi yang jelas kalimat itu benar-benar mencerminkan sikap Voltaire yang sebenarnya.

Prinsip Voltaire lainnya ialah, kepercayaannya akan kebebasan beragama. Seluruh kariernya, dia dengan tak tergoyahkan menentang ketidaktoleransian agama serta penghukuman yang berkaitan dengan soal-soal agama. Meskipun Voltaire percaya adanya Tuhan, dia dengan tegas menentang sebagian besar dogma-dogma agama dan dengan mantapnya dia mengatakan bahwa organisasi berdasar keagaman pada dasarnya suatu penipuan.

Adalah sangat wajar bilamana Voltaire tak pernah percaya bahwa gelar-gelar keningratan Perancis dengan sendirinya menjamin kelebihan-kelebihan mutu, dan pada dasarnya tiap orang sebenarnya mafhum bahwa apa yang disebut "hak-hak suci Raja" itu sebenarnya omong kosong belaka. Dan kendati Voltaire sendiri jauh dari potongan seorang demokrat modern (dia condong menyetujui suatu bentuk kerajaan yang kuat tetapi mengalami pembaharuan-pembaharuan), dorongan pokok gagasannya jelas menentang setiap kekuasaan yang diperoleh berdasarkan garis keturunan. Karena itu tidaklah mengherankan jika sebagian terbesar pengikutnya berpihak pada demokrasi. Gagasan politik dan agamanya dengan demikian sejalan dengan faham pembaharuan Perancis, dan merupakan sumbangan penting sehingga meletusnya Revolusi Perancis tahun 1789.

Voltaire bukanlah seorang ahli ilmu pengetahuan, tetapi dia menaruh minat besar terhadap ilmu dan pendukung gigih sikap pandangan empiris dari John Locke dan Francis Bacon. Dia juga seorang ahli sejarah yang serius dan berkemampuan. Salah satu karyanya yang terpenting ialah buku yang menyangkut sejarah dunia Essay on the Manners and Spirit of Nations. Buku ini berbeda dengan umumnya uraian sejarah yang pernah ada sebelumnya dalam dua segi: Pertama, Voltaire mengakui bahwa Eropa hanyalah merupakan bagian kecil dari dunia secara keseluruhan, karena itu dia menitikberatkan sebagian dari pengamatannya pada sejarah Asia. Kedua, Voltaire menganggap bahwa sejarah kebudayaan adalah --pada umumnya-- jauh lebih penting daripada sejarah politik. Bukunya dengan sendirinya lebih berkaitan dengan kondisi sosial ekonomi dan perkembangan seni ketimbang soal raja-raja dengan segala rupa peperangannya.

Voltaire bukanlah mendekati filosof orisinal seperti beberapa tokoh yang ada dalam daftar buku ini. Sampai batas tertentu dia bertolak dari pandangan orang lain seperti John Locke dan Francis Bacon, memperkuat pendapat mereka atau mempopulerkan mereka. Melalui tulisan-tulisan Voltaire-lah, lebih dari siapa pun juga, ide demokrasi, toleransi agama dan kebebasan intelektual berkembang di seluruh Eropa. Meskipun ada penulis-penulis penting lain (Diderot, d'Alembert, Rousseau, Montesquieu dan lain-lain) dalam masa pembaharuan Perancis, Voltaire lebih layak dianggap pemuka dari kesemuanya itu. Dia pemimpin terkemuka dari gerakan itu. Pertama, gaya sastranya yangmenggigit, kariernya yang panjang, dan tulisannya yang begitu banyak menggaet pengikut yang tak tertandingkan oleh penulis-penulis yang mana pun juga. Kedua, gagasan-gagasannya sepenuhnya bercirikan pembaharuan. Ketiga, Voltaire mendahului tokoh-tokoh penting lain dari sudut waktu. Karya besar Montesquieu The Spirit of Law baru terbit tahun 1748; jilid pertama Encyclopedie yang masyhur itu baru terbit tahun 1751; esei Rousseau pertama ditulis tahun 1750. Sedangkan Letters on the English-nya Voltaire sudah muncul tahun 1734 dan dia sudah kesohor enam belas tahun sebelum buku itu keluar.

Tulisan-tulisan Voltaire dengan kekecualian novel pendek Candide sedikit sekali dibaca orang sekarang. Kesemua buku-bukunya tersebar dan terbaca luas selama abad ke-18, karena itu Voltaire pegang peranan penting mengubah iklim pendapat umum yang ujung-ujungnya berpuncak pada meletusnya Revolusi Perancis. Dan pengaruhnya tidaklah cuma terbatas di Perancis: orang-orang Amerika seperti Thomas Jefferson, James Madison dan Benjamin Franklin juga kenal baik dengan tulisan-tulisannya.

Adalah menarik membandingkan Voltaire dengan teman sejamannya yang masyhur Jean-Jacques Rousseau. Voltaire yang segenap pandangannya rasional. lebih berpengaruh. Sebaliknya, Rousseau lebih orisinal dan karyanya lebih berpengaruh di jaman sekarang ini.

DAFTAR PUSTAKA



  1. www.hudzaifah.org/Article171.phtml

  2. media.isnet.org/iptek/100/AdamSmith

  3. http://www.gaulislam.com

  4. http://www.theceli.com

  5. http://interseksi.org/publications


Free Blogger Templates by Isnaini Dot Com. Powered by Blogger and Free Ebook