HUKUM NAJISNYA ANJING

HUKUM NAJISNYA ANJING


Hukum yang terkait dengan najisnya air liur anjing bukan didasarkan pada ayat Al-Quran tetapi didasarkan dari sunnah nabawiyah. Kalau anda cari di dalam Al-Quran, tidak akan didapat dalilnya. Tetapi di luar Al-Quran, kita punya sumber syariah yang lain, yaitu Sunnah Nabawiyah. Sunnah nabawiyah adalah semua perbuatan, perkataan dan hal yang didiamkan oleh Rasulullah SAW.

Hadits Nabi : "Apabila anjing minum dari bejana salah seorang dari kalian hendaklah ia mencuci bejana tadi sebanyak tujuh kali".) (HR. Bukhari no. 172 dan Muslim no. 279)

Dalam riwayat Muslim ada tambahan :
"Cucian yang pertama dicampur dengan tanah".

Seluruh tubuh anjing itu najis. Ini merupakan pendapat jumhur ulama dengan berdalil hadits yang telah disebutkan di atas. Mereka mengatakan : "Karena air liur itu keluar dari mulut anjing (yang dia itu najis) maka seluruh tubuhnya lebih utama lagi untuk dihukumi kenajisannya".

1]. Bahwa anjing itu najis seluruhnya, berdasarkan adanya perintah mencuci bejana yang dijilatnya sebanyak 7X. Bahkan menurut pendapat Imam Syafi tentang Najisnya anjing ini termasuk najis Mugholadoh (Najis yang diberatkan). Sebab mencuci bejana yang kena najis tersebut sampai 7X dan 1X diantaranya harus dicampuri dengan Debu. Pendapat ini diikuti oleh umumnya Kaum Muslimin di Indonesia dan mereka yang Bermazhab Syafi.

2]. Bahwa anjing itu selama masih hidup suci keadaannya. Adapun bila ada barang yang dijilat anjing diperintahkan mencucinya 7X, perintah yang demikian itu harus ditaati tetapi Tidak ditegaskan bahwa perintah ini mencuci sedemikian itu disebabkan karena Najisnya Anjing. Demikian ini yang diikuti oleh mereka yang Bermazhab Maliki.

3]. Bahwa anjing itu selama masih hidup suci keadaannya kecuali air liurnya. Adapun liurnya adalah Najis, sebab diikutkan Najisnya daging anjing jika sudah mati, dan yang demikian ini diikuti oleh mereka yang Bermazhab Hanafi.

Pencucian yang disebutkan dalam hadits di atas menunjukkan najisnya air liur anjing dan pendapat inilah yang rajih (kuat) sebagaimana yang dipegangi oleh Abu Hanifah, Ats Tsauri, satu riwayat dari Ahmad, Ibnu Hazm, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan yang lainnya. Pendapat ini dikuatkan pula oleh Syaukani di dalam kitab-kitabnya.



by : masg@n creation


Free Blogger Templates by Isnaini Dot Com. Powered by Blogger and Free Ebook